Bagi orang yang akan melaksanakan haji dan umrah, harus mengetahui tentang macam-macam larangan haji dan umrah, agar ibadahnya bisa dianggap sebagai haji mabrur. Karena melaksanakan ibadah haji, hal-hal tertentu yang tidak boleh dilakukan memandang status wilayah tanah haram.
Berikut ini akan dibahas tentang larangan haji bagi jamaah laki-laki dan perempuan, serta konsekuensi yang harus ditanggung bagi jamaah yang melakukan larangan tersebut.
Larangan Khusus Bagi Jamaah Haji Laki-laki
Bagi seorang laki-laki ada larangan khusus yang tidak boleh dilakukan ketika melaksanakan haji dan umrah. Larangan tersebut di antaranya:
- Menutup keseluruhan kepala atau sebagian kepala dengan benda yang memenuhi kriteria sebagai penutup, baik berjahit atau tidak. Baik yang umumnya digunakan, maupun tidak. Seperti sorban, kopyah, topi, kain, cat dan lain sebagainya.
Sedangkan benda yang tidak memenuhi kriteria penutup, maka tetap diperbolehkan. seperti berteduh di bawah atap, di dalam kendaraan, berteduh menggunakan payung, menutup kepala dengan tangan, meskipun bertujuan untuk menutup, maka tetap diperbolehkan.
Akan tetapi, ketika meletakkan barang-barang bawaan seperti koper, keranjang, tampat air di atas kepala, hukumnya makruh. Namun jika secara sengaja bertujuan menutupi kepala, maka hal itu mewajibkan membayar fidyah.
- Memakai pakaian yang bersambung dan melingkar secara keseluruhan akan salah satu anggota tubuh, baik berjahit atau tidak. Seperti baju, kaos, celana dalam, kaos tangan dan lain sebagainya.
Sedangkan memakai jam tangan, sabuk, cincin dan lain sebagainya, maka hal ini tetap diperbolehkan, karena hanya melingkar pada sebagian anggota, tidak secara keseluruhan.
Larangan Khusus Bagi Jamaah Perempuan
Bagi jamaah perempuan yang sedang melaksanakan haji atau umrah, juga memiliki larangan khusus. Larangan tersebut yaitu:
Menutup muka dengan penutup yang menyentuh kulit muka, seperti masker, cadar (yang menyentuh wajah) dan sejenisnya. Akan tetapi wajib untuk menutupi muka yang dibutuhkan untuk menyempurnakan penutup kepala.
Diperbolehkan memakai penutup muka yang tidak sampai menyentuh muka, seperti penutup muka yang direnggangkan dengan kayu dan sejenisnya.
Larangan Jamaah Haji Bagi Laki-laki dan Perempuan
Larangan-larangan yang telah disebutkan di atas merupakan larangan khusus yang dapat dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan untuk pembahasan kali ini, larangan umum yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan.
Larangan pada saat ihram ini di antaranya sebagai berikut.
- Menutup tangan dengan kaos tangan. Menurut sebagian ulama, wanita diperbolehkan memakai kaos tangan.
- Memakai wewangian baik pada anggota badan, pakaian atau tempat yang dijadikan alas. Wewangian yang dimaksud adalah segala benda yang memenuhi kriteria sebagai wewangian, yakni yang aroma wanginya menjadi tujuan utama, meskipun dapat digunakan dengan tujuan lain.
Contoh dari wewangian seperti minyak misik, kapur barus, bunga mawar, kayu cendana, dan lain-lain.
- Memakai minyak pada rambut kepala dan jenggot, meskipun dicukur gundul. Pemakaian minyak ini selain dari jenis minyak wangi, seperti minyak samin, orang-aring, minyak kemiri dan lain sebagainya.
- Menghilangkan kuku atau rambut, dengan cara memotong, mencabut, membakar, mencukur dan lain sebagainya, baik berupa rambut kepala, jenggot, bulu ketiak, bulu kemaluan dan sebagainya, meskipun hanya satu helai rambut.
- Melakukan pernikahan, baik sebagai wali, mempelai, ataupun wakil. Dan pernikahan yang dilaksanakan tersebut hukumnya tidak sah. Adapun merujuk pernikahan atau lamaran, hukumnya makruh.
- Berhubungan badan (jimak) yang disengaja dan mengetahui keharamannya. Yakni dengan memasukkan kepala dzakar atau seukurannya pada qubul atau dubur, baik dengan perempuan, laki-laki, ataupun binatang. Baik memakai penghalang seperti kondom atau tidak.
- Bersentuhan kulit antara suami istri, bercumbu dengan istri tanpa jimak, memandang lawan jenis dan istimna’ (onani).
Dalam hal ini, dapat dianggap pelanggaran apabila disengaja, munculnya syahwat, tidak ada ada paksaan, dan mengetahui hukum keharamannya.
Larangan Bagi Orang yang Berihram maupun Bermukim
Larangan ibadah haji tidak hanya berlaku bagi orang yang sedang berihram. Akan tetapi, ada beberapa larangan yang perlu untuk dijauhi ketika seseorang berada di tanah suci haram.
Hal-hal yang perlu untuk dihindari tersebut antara lain:
- Membunuh, melukai, atau mengganggu hewan liar yang hidup di darat yang halal dimakan, baik dipelihara atau tidak, baik dalam kepemilikan atau tidak. Seperti, ayam hutan dan burung liar. Ini berlaku juga bagi orang yang tidak berihram, dan berlaku juga di tanah haram Madinah.
Begitu juga diharamkan memberi pertolongan untuk membunuh hewan buruan dengan memberi petunjuk, meminjamkan peralatan dan lain sebagainya.
Berlaku juga diharamkan merusak anggota hewan buruan, baik berupa kaki, bulu, susu dan juga telurnya. Serta haram mengkonsumsi hasil buruan dan orang yang tidak berihram yang diperuntukkan baginya.
- Merusak pepohonan yang masih hidup dan tidak membahayakan, baik jenis pohon liar atau yang umum ditanam. Baik yang dimiliki atau tidak.
Sedangkan memetik daun diperbolehkan selama tidak menyebabkan ranting patah dan tidak mengganggu pertumbuhannya.
Demikian juga memotong atau mencabut rerumputan, padi-padian dan sejenisnya yang masih hidup dan termasuk jenis tumbuhan liar selain untuk kebutuhan pakan ternak atau obat-obatan.
Untuk rerumputan dan pepadian yang termasuk jenis umum ditanam, seperti gandum, padi dan sayur-mayur, maka boleh memotong atau mencabut.
Untuk rerumputan dan pepadian yang sudah kering namun belum mati, maka boleh memotongnya dan tidak boleh mencabutnya. Khusus yang sudah mati, maka boleh memotong atau mencabutnya. Larangan ini berlaku baik orang yang sedang ihram atau tidak, baik di Mekah atau Madinah.
Itulah larangan yang perlu untuk diketahui bagi orang-orang yang akan melaksanakan haji dan umroh. Diharapkan dengan mengetahui tentang larangan ini, jamaah yang akan melaksanakan haji maupun umrah, dapat terhindar dari melakukan kesalahan ketika sedang melakukan ibadah haji.
“Bagi orang yang melaksanakan haji dan umroh, harus mengetahui larangan ketika sedang melaksanakan ihram agar ibadahnya dapat diterima.”