Khiyar Adalah

Khiyar Adalah

Khiyar adalah hak untuk meneruskan atau membatalkan perjanjian jual beli. Pada jual beli dalam islam mengenal adanya hak khiyar yang dimiliki oleh pihak yang bertransaksi.

Dalam khiyar memungkinkan sebuah kesepakatan jual beli dapat dibatalkan atau diteruskan transaksi dengan perjanjian oleh kedua belah pihak dengan artian keduanya ini sama-sama ridho.

Pengertian Khiyar dalam Jual Beli

Khiyar Adalah
iain.pare.ac.id

Khiyar adalah memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) dalam jual beli atau membatalkan transaksinya.

Dasar hukum Khiyar yaitu mubah bagi penjual dan pembeli dengan membuat kesepakatan dalam akad jual beli. Khiyar sangat bermanfaat bagi penjual dan pembeli, sehingga dapat memperkirakan sejauh mana  kebaikannya.

Dalam khiyar seseorang memiliki keputusan meneruskan atau memutus akad yang akad dijalankan dalam jual beli, Sehingga pembeli bisa menimbang kebaikan dan keburukannya dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan akad jual beli.

Macam-Macam Khiyar

Dalam pembagian khiyar ada empat macam yaitu

  1. Khiyar majlis
  2. Khiyar syarat
  3. Khiyar aibi
  4. Khiyar ru’yah
Khiyar adalah
islampos.com

Khiyar majlis

Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada ditempat jual beli. Jika penjual dan pembeli sudah berpisah maka hak dalam khiyar majlis sudah tidak berlaku kembali. Pembeli yang sudah meninggalkan tempat maka penjual sudah tidak bisa membatalkan transaksi jual beli sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupun sudah mengembalikan barang.

Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Salah satu contoh dari khiyar majlis dalam kehidupan sehari-hari adalah pernyataan penjual bahwa “barang yang sudah dibeli tidak dapat di kembalikan”.

Rosululloh SAW bersabda:

“Orang yang mengadakan jual beli,diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat akad)” (HR. Al-bukhari)

Khiyar syarat

Khiyar syarat adalah hak penjual dan pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam masa tenggang yang di sepakati oleh kedua belah pihak.

Ketentuan khiyar syarat adalah sebagai berikut :

  1. Khiyar syarat secara umum berlaku selama tiga hari tiga malam yang dimulai sejak terjadinya akad.Namun hal tersebut tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
  2. Jika masa khiyar telah lewat,maka transaksi jual beli tidak bisa.
  3. Hak khiyar tidak dapat diwariskan,artinya jika si pembeli meninggal dalam masa khiyar maka barang menjadi milik ahli warisnya atau jika penjual yang meninggal dalam masa khiyar, maka kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli.
  4. Dalam khiyar syarat harus ditentukan tenggang waktunya secara cermat. Salah satu contoh khiyar syarat dalam kehidupan sehari-hari adalah pembeli berkata: “saya membeli buah ini jika anak saya suka,tetapi jika anak saya tidak suka maka jual beli ini” kemudian penjual menjawa: “ya, saya setuju dengan kesepakatan tersebut”

Khiyar Aibi

khiyar aibi
islampos.com

Maksud dari khiyar ini adalah pembeli mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya.

Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli.

Rosululloh SAW bersabda : ”Dari Aisyah Ra. bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian ditemukan cacat pada budak tersebut, lalu hal itu diadukan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya.” (HR. Abu Dawud).

Adapun syarat barang disebut cacat antara lain :

  1. Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang penting
  2. Cacat yang ada sulit
  3. Cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual

Khiyar Ru’yah

Yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung. Khiyar ru’yah ini berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual.

Pengertian ru’yah  ialah mengetahui dan melihat sesuatu menurut cara yang seharusnya, bukan sekedar melihat tetapi juga meneliti, membuka dan membolak-balikkan. Kalau sekedar melihat maka bukan ru’yah.

Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi).

Hikmah Khiyar Adalah

syarat jual beli
liputan6.com

Dalam hal ini khiyar juga memiliki beberapa hikmah antara lain yaitu : 

  1. Khiyar membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip islam
  2. Pembeli mendapatkan barang yang sesuai dengan yang diinginkannya
  3. Penjual tidak semena-mena dalam menjual barang kepada pembeli
  4. Terhindar dari unsur penipuan
  5. Khiyar merupakan sikap saling percaya antara kedua belah pihak.
  6. Menumbuhkan sikap toleranssi antara kedua belah pihak
  7. Menguatkan sikap rela sama rela antara penjual dan pembeli

Syarat Jual Beli

Dalam melakukan transaksi jual beli tentunya ada syarat yang harus terpenuhi yaitu

Adanya ridha dari kedua belah pihak

khiyar adalah
BBC

Syaikh Abdullah al-Jibrin mengatakan dalam kitab Syarah Akhshar al-Mukhtasharat, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan.

Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum rida dengan harganya.

Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit.

Demikian juga, (termasuk jual-beli yang batal) jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal”.

Pelaku jual beli adalah orang yang diperbolehkan untuk transaksi

khiyar adalah

Maksud dari syarat ini adalah pelaku jual beli harus berakal sehat dan baligh. Syaikh Abdullah al-Jibrin menyebutkan dalam kitab Syarah Akhshar al-Mukhtasharat bahwa

“Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih (dungu), atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah jual-belinya.”

“Namun, dari sisi lain, banyak ulama yang memperbolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada barang al-muhqarat (bernilai kecil).

“Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari Anda, maka penuhilah.

“Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan ‘urf. Secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar (dalam ‘urf).

“Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah.”

Barang yang dijual memilki manfaat dan mubah

Barang jual beli
google.com

Barang yang masuk proses jual beli wajib berupa al-maal (harta). Al-maal di sini maksudnya adalah yang memiliki nilai manfaat dan mubah.

Syaikh Abdullah al-Jibrin mengatakan dalam kitab Syarah Akhshar al-Mukhtasharat, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal.”

Definisi umum al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah.

Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Swt.,

(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).

Pertimbangan juga untuk barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Hewan ini mengandung manfaat untuk menjaga ladang atau berburu, tapi sifatnya khusus untuk orang yang membutuhkan saja.

Serta boleh menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara ‘urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi

Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijual

rukun jual beli
tokopedia.net

Hadis riwayat Hakim bin Hizam menyebutkan,

Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dengan begitu barang yang diperjualbelikan harus dimiliki terlebih dahulu atau ia miliki orang lain, tapi boleh untuk dijual.

Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya.

Berupa barang yang bisa diserahkan

Syaikh Abdullah al-Jibrin mengatakan dalam kitab Syarah Akhshar al-Mukhtasharat, “Barang yang diperjualbelikan harus bisa diserahkan.

Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya.

Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap.

Barang yang dijual jelas dan tidak samar

Jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan. Oleh karena itu barang yang diperjualbelikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin  menjelaskan dalam kitab Syarah Akhshar al-Mukhtasharat,

“Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan, seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek), seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek) dan  seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali.”

Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek).

Sementara itu, untuk barang yang tidak ada di tempat, wajib hukumnya disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak meungkin salah atau tertukar.

“Mulai hari ini atau tidak sama sekali.”

Harganya jelas

harga barang
google.com

Syaikh Abdullah Al-Jibrin  menjelaskan dalam kitab Syarah Akhshar al-Mukhtasharat,

“Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-‘iwadh (yang ditukarkan dalam jual-beli). Dan al-‘iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas.”

Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul—tidak jelas.

Baca Juga: Rukun Jual Beli

Hukum Khiyar adalah …

Hukum khiyar dalam jual beli, menurut islam adalah mubah, tetapi jika khiyar dipergunakan untuk tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram. Berkaitan dengan diperbolehkannya khiyar, rosululloh SAW bersabda,

”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).

Penutup

Demikian penjelasan tentang khiyar. Kesimpulannya, khiyar adalah hak untuk memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual-beli yang sedang berlangsung.

Simak konten menarik lainnya di kanal media sosial kami, Media Pondok Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *