Islam mengatur banyak sekali aspek kehidupan umatnya, begitu juga dengan proses jual beli. Dalam praktiknya, jual beli harus dilakukan sesuai syariat. Bagaimana hukum jual beli pada pandangan islam, pengertian jual beli serta syarat sah dalam jual beli.
Jual beli yang di dalamnya ada unsur kecurangan dianggap tidak akan membawa keberkahan bagi penjualnya maupun pembeli, oleh karena itu kita akan membahasa satu persatu mengenai rukun jual beli, syarat jual beli dan macam-macam jual beli.
Tulisan ini akan membahas tentang jual beli dalam Islam, dasar hukum, rukun dan syarat sahnya. Tujuannya tidak lain adalah agar kita bisa terbebaskan dari praktik jual beli yang dilarang.
Pengertian Jual Beli
Islam mengatur banyak sekali aspek kehidupan umatnya, begitu juga dengan proses jual beli. Dalam praktiknya, jual beli harus dilakukan sesuai syariat. Bagaimana hukum jual beli pada pandangan islam, pengertian jual beli serta syarat sah dalam jual beli.
Jual beli yang di dalamnya ada unsur kecurangan dianggap tidak akan membawa keberkahan bagi penjualnya maupun pembeli, oleh karena itu kita akan membahasa satu persatu mengenai rukun jual beli, syarat jual beli dan macam-macam jual beli.
Artikel kali ini membahas tentang hukum jual beli, seiring dengan perkembangan zaman, interaksi jual beli mengalami modifikasi yang sedemikian rupa. Bagaimana dengan dasar hukum jual beli dan apa saja macam-macam jual beli.
Pengertian jual beli adalah kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan. Aktivitas perniagaan sudah sejak lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Dalam Islam, jual beli disebut dengan al bai’. Al bai’ memiliki pengertian secara bahasa yaitu memindahkan kepemilikan sebuah benda dengan akad saling mengganti. Bisa pula, al bai’ dimaknai dengan tukar menukar barang.
Istilah jual beli dalam agama Islam wajib untuk diketahui, sebab dalam kegiatan jual beli juga ada rukun dan syaratnya agar transaksi jual beli tersebut terbilang sah dan sesuai dengan syariat islam.
Dasar Hukum Jual Beli
Pengertian jual beli sudah jelas dalam pemaparan di atas. Jual beli merupakan akad yang dibolehkan. Hukum jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli, tanpa ada efek hukum apapun. Lantas, apakah dasar hukum jual beli?
Berikut beberapa dasar hukum jual beli :
- Al-qur’an
Dasar hukum jual beli yang utama adalah Alquran. Dalam sebuah ayat Allah Swt berfirman, yang artinya : “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqoroh,2:275). Dalil ini juga sekaligus menunjukkan haramnya hukum riba.
- Hadits Rasulullah SAW
Dasar hukum jual beli selanjutnya adalah hadits. Diriwayatkan dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim).
Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.
- Ijmak
Dasar hukum jual beli yang terakhir adalah ijmak. Ijmak berarti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra. menyatakan bahwa kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar.
Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain, Padahal orang lain tidak akan memberikan sesuatu tanpa ada kompensasi
Dalam arti lain jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, barang milik orang lain itu harus diganti dengan barang lain yang sesuai.
Rukun jual beli
Di atas, kita sudah paham apa itu pengertian jual beli dan dasar hukumnya, di sini kita akan belajar rukun jual beli. Rukun jual beli dalam Islam menjadi pondasi penting dalam setiap transaksi perdagangan yang dilakukan oleh umat Muslim. Rukun jual beli ada empat yaitu :
Penjual
Dalam transaksi menurut Islam, salah satu rukun jual beli dalam Islam yang esensial adalah adanya penjual. Penjual dalam konteks ini harus memenuhi beberapa kriteria agar transaksi dianggap sah.
Para ulama sepakat bahwa salah satu syarat utama adalah penjual harus memiliki ahliyah atau kemampuan hukum untuk melakukan transaksi muamalah.
Ahliyah ini mencakup aspek berakal, yang berarti penjual harus memiliki kemampuan mental yang sehat. Selain itu, penjual juga harus baligh atau telah mencapai usia dewasa. Dengan syarat ini, transaksi yang dilakukan oleh seseorang yang tidak berakal atau belum baligh dianggap tidak sah.
Pembeli
Dalam konteks jual beli menurut syariat Islam, pembeli merupakan salah satu rukun yang tak terpisahkan. Sebagai pihak yang melakukan pembelian, pembeli memiliki peran penting dalam menentukan sah tidaknya suatu transaksi.
Sama seperti penjual, pembeli juga harus memenuhi syarat ahliyah, yaitu memiliki kemampuan hukum untuk melakukan transaksi. Hal ini mencakup kemampuan mental yang sehat dan telah mencapai usia baligh.
Dengan demikian, keberadaan pembeli yang memenuhi syarat-syarat tersebut memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan sesuai dengan prinsip yang diajarkan Islam.
Barang atau jasa yang dijual
Barang atau jasa ini harus memenuhi beberapa kriteria agar transaksi dianggap sah. Rukun jual beli dalam Islam ini wajib dipahami.
- Pertama, barang atau jasa yang diperjualbelikan harus diketahui dengan jelas, baik jenis maupun jumlahnya.
- Kedua, penjual harus memiliki hak atau kuasa untuk menjual barang atau jasa tersebut.
- Ketiga, barang yang diperjualbelikan harus memiliki manfaat dan tidak haram. Sebagai contoh, dalam sabda Rasulullah SAW disebutkan, “Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi, dan berhala.”
Ijab dan qabul
Dalam Islam, transaksi jual beli memerlukan beberapa rukun agar dianggap sah. Salah satu rukun penting adalah ijab dan qabul. Ijab merupakan ucapan penjual yang menawarkan barangnya, sementara qabul adalah ucapan pembeli yang menerima tawaran tersebut.
Sebagai contoh, penjual bisa mengatakan, “Saya jual buku ini kepada Anda dengan harga 10 ribu rupiah tunai,” dan pembeli menjawab, “Saya beli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai.”
Syarat Sah Jual Beli
Setelah mengetahui pengertian jual beli, dasar hukum dan rukunnya, di sini saatnya kita belajar syarat sah jual beli. Tujuan dari mengetahui syarat sah jual beli ini adalah agar bisa memilah mana-mana jual beli yang diharamkan. berikut beberapa syarat sah dalam jual beli antara lain:
- Adanya ridha dari kedua belah pihak
Syarat jual beli yang utama adalah rida. Kegiatan transaksi akan batal kalau tidak adanya ridha diantara kedua belah pihak. Contoh ketidak ridhoan tersebut adalah perampasan dan pembelian dengan paksaan.
- Kedua pelaku jual beli adalah orang yang diperbolehkan untuk bertransaksi
Kedua pelaku jual beli, baik penjual maupun pembeli, haruslah baligh dan berakal sehat. Apabila pelakunya adalah anak kecil, orang yang safih (dungu), hamba sahaya, ataupun orang gila, maka transaksi tersebut tidak sah.
Anak kecil diperbolehkan melakukan transaksi jual beli dengan barang yang nilainya kecil.
- Penjual menjual harta bermanfaat dan mubah
Barang yang dijual harus memiliki manfaat, ini merupakan salah satu syarat dalam jual beli. Contoh barang yang tidak bermanfaat yaitu khamr dan anjing. Anjing diperboklehkan dijual namun hanya untuk orang yang membutuhkannya saja.
Keledai jinak dinilai sangat bermanfaat, meskipun haram untuk dimakan sehingga tetap boleh untuk diperjualbelikan.
- Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijual
Barang yang dijual haruslah miliknya sendiri, bukan menjual barang orang lain tanpa izin. Apabila dijual tanpa izin, maka transaksi tersebut tidak sah. Begitu juga menjual sapi yang kabur.
- Barang jelas dan tidak samar
Kemudian, barang yang jelas sifatnya termasuk dari syarat jual beli. Barang yang jelas sifatnya adalah barang yang dapat dilihat dan diperhatikan. Contoh seperti baju yang bisa dilihat dengan tekstur yang jelas
Macam-Macam Jual Beli
Setelah mengetahui pengertian jual beli, rukun jual beli dan syarat sahnya, kita akan lanjut bahas macam-macam jual beli. Jual beli memiliki beberapa kategori. Macam-macam jual beli ini terjadi berdasarkan beberapa sudut pandangnya. Jual beli ditinjau dari segi hukumnya, dibagi menjadi tiga macam yaitu :
Jual beli yang sah
Macam-macam jual beli yang pertama adalah jual beli yang sah. Jual beli yang sah dalam Islam juga dianggap legal dalam sistem jual beli negara. Jual beli yang boleh dilakukan adalah jual beli yang terpenuhi rukun dan syarat jual beli di dalamnya.
Jual beli terlarang
Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Bentuk jual beli yang terlarang antara lain:
- Jual beli system ijon. Maksud dari jual beli ijon yaitu jual beli tanaman yang masih belum nyata buahnya ataupun belum ada isinya.
- Jual beli barang haram. Jual beli ini hukumnya tidak sah serta haram hukumnya, seperti jual beli minuman keras, bangkai darah atau daging babi.
- Jual beli sperma hewan. Jual beli sperma hewan tidak sah, karena sperma hewan tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya
- Jual beli anak binatanag yang masih dalam kandungan induknya. Hal ini dilarang karena ketika lahir akan menimbulkan dua kemungkinan yaitu hidup atau mati.
Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama.
Jual beli yang sah tapi dilarang agama pada dasarnya adalah boleh, namun makruh dilakukan. Jual beli dianjurkan untuk tidak dilakukan. meninggalkannya adalah lebih baik. Berikut jenis jual beli ini
- Termasuk dalam hal ini adalah menjual barang najis.
- Jual beli pada saat khutbah dam sholat jum’at. Larangan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan sholat jum’at ini khusus bagi laki-laki muslim yang mempunyai kewaiiban dalam menjalankan sholat jumat
- Jual beli dengan menghadang dijalan sebelum sampai pasar. Jual beli seperti ini memungkinkan penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, sehingga akan menjual dengan harga yang jauh lebih murah lagi dibandingkan dengan harga pasar.
- Jual beli dengan niat menimbun barang
Jual beli ini sangat dilarang dalam islam. Hal ini dikarenakan sangat merugikan orang lain. Praktik penimbunan biasanya ditunjukkan untuk menaikkan harga.
“Tidak semua hal harus sesuai sama apa yang kamu mau ”