Kalian mungkin sering mendengar kata wakaf. Pengertian wakaf umumnya dipahami sebagai penyerahan harta kepada orang lain. Dalam berbagai aspek kehidupan, wakaf menjadi salah satu praktik yang telah mengakar kuat dalam budaya dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Meskipun kita sering mendengar mengenai wakaf, akan tetapi masih ada yang belum mengetahui secara jelas makna wakaf, karena banyak yang mengetahui bahwa wakaf itu tentang menyerahkan harta yang dimiliki kepada orang lain. Tentu, pengertian wakaf berbeda dengan pengertian zakat, meski sama-sama memberikan harta.
Sebelum mewakafkan harta, kita harus mengetahui apa itu jenis-jenis wakaf, hukum wakaf maupun syarat-syarat wakaf agar harta yang diwakafkan bisa dikatakan sah secara hukum.
Dalam artikel ini kita akan memahami lebih dalam tentang pengertian wakaf, jenis-jenis, juga keutamaannya. Agar lebih jelas mari kita simak penjelasan mengenai wakaf dalam artikel ini.
Pengertian Wakaf
Sebelum melangkah jauh memahami tentang wakaf, kita akan bahas dulu pengertian wakaf. Wakaf berasal dari bahasa arab “Al-Waqaf” maknanya sama dengan habas, wakaf menurut bahasa artinya menahan, berhenti, diam, melarang. Sedangkan menurut istilah penjelasannya mempunyai arti yang berbeda-beda menurut beberapa ulama’.
Pengertian wakaf menurut Imam Syafi’i adalah setelah melalui seluruh tahapan prosedur perwakafan yang lengkap dan sesuai. Dalam hal ini wakif harus tulus melepaskan hartanya. Contoh wakaf yaitu ketika ada seseorang yang memberikan tanahnya untuk pembangunan madrasah, maka manfaatnya akan terus mengalir tanpa kehilangan wujud dari tanah tersebut.
Dilansir dari nu online, Dasar hukum wakaf dalam Islam berasal dari dalil-dalil al-qur’an dan hadits. Sebagai berikut:
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).
Dalam kitab Bulughul Maram dijelaskan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ (رواه مسلم)
“Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu; sedekah jariyah yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).
Hukum wakaf adalah termasuk salah satu amalan Sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena dianggap sebagai bentuk sedekah jariyah yang terus mengalir pahalanya, bahkan setelah orang yang telah mewakafkan harta tersebut meninggal dunia.
Orang yang mewakafkan disebut wakif, sedangkan orang atau lembaga yang menerima harta wakaf disebut nazhir.
Jenis-jenis Wakaf
Setelah mengetahui pengertian wakaf, kita perlu tahu apa saja jenis wakaf. Jenis-jenis wakaf dapat dibedakan berdasarkan tujuan, jenis harta benda yang diwakafkan, atau syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Berikut adalah tiga macam wakaf yang umum:
- Wakaf Khairi: Wakaf ini dilakukan untuk kepentingan umum dan jangka panjang, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, atau pusat sosial. Harta benda yang diwakafkan harus bermanfaat secara sosial dan bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
- Wakaf Ahli: Jenis wakaf ini dilakukan untuk kepentingan keturunan wakif, seperti pendidikan anak, pembelian rumah, atau membiayai kebutuhan keluarga. Harta benda yang diwakafkan harus memberikan manfaat ekonomi kepada keluarga wakif.
- Wakaf Musytarak: Wakaf ini menggabungkan manfaat untuk masyarakat umum dan keturunan wakif. Contohnya adalah wakaf untuk membangun jalan, membeli alat-alat kebersihan, atau mendukung kegiatan keagamaan. Harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan bersama oleh masyarakat yang membutuhkan.
Rukun Wakaf
Rukun wakaf adalah tata cara melaksanakan wakaf secara berurutan harus mematuhi syariat dan undang-undang yang berlaku, dimulai dari niat yang tulus, pemilihan aset yang tepat, sehingga pengelolaan hasil wakaf dengan transparan.
Terdapat empat rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakafnya diterima dan sah dalam hukum Islam. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin dijelaskan bahwa:
- Orang yang mewakafkan (al-waqaf), orang yang memberi wakaf hendaknya memiliki niat yang tulus dan ikhlas,untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
- Harta benda yang diwakafkan (al-mauquf)
- Pihak yang akan menerima manfaat dari wakaf tersebut (al-mauquf alaih).
- Lafadz ikrar wakaf (sighah).
Syarat Wakaf
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang mewakafkan (wakif) agar sah dan diterima sesuai dengan syariat Islam. Adapun syarat wakaf antara lain:
Orang yang berwakaf (al-Wafiq)
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang berwaqaf, antara lain:
- Orang yang mewakafkan hartanya memiliki harta tersebut secara penuh, yang artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapapun yang dia kehendaki.
- Berakal, tidak sah seseorang yang mewakafkan hartanya ketika dalam keadaan gila, atau orang yang sedang mabuk.
- Sudah baligh, dan sudah mengerti cara melakukan transaksi.
- Memiliki kemampuan untuk bertindak secara hukum.
Harta yang diwakafkan (al-mauquf)
Harta yang diwakafkan akan menjadi sah apabila memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
- Harta yang akan diwakafkan milik orang yang berwakaf, tidak sedang digadaikan atau menjadi jaminan atas sesuatu.
- Harta yang diwakafkan harus memiliki nilai yang tinggi.
- Jumlah harta dan bendanya harus diketahui.
- Harta tersebut tidak melekat pada harta lain (mufarrazam) atau (ghaira sha’i).
Nah, apa saja nih harta yang boleh diwakafkan? Yuk simak lebih mendalam untuk mengetahui jenis-jenis wakaf, antara lain:
- Wakaf benda tidak bergerak
Wakaf jenis ini melibatkan harta benda yang tidak dapat bergerak, seperti hak tanah, bangunan, dan bahkan tanaman yang tumbuh di atasnya. Dan objek yang diwakafkan memiliki nilai yang berharga dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
- Wakaf benda bergerak, yang artinya benda tersebut bisa berpindah kepemilikan, contoh kendaraan, surat berharga, hewan, dan lain sebagainya. Terdapat hadits yang menunjukkan bahwa wakaf barang-barang yang tidak bertahan lama hukumnya sah, haditsnya adalah
وَعَنْ أَبِي هُرَيرة قَال: بَعَثَ رَسُولُ الله عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ… الحَدِيْث, وَفِيْهِ: وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ أَدرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُرفِيْ سَبِيْلِ الله. متفق عليه.
“Abu Hurairah ra berkata, “Rasulullah SAW mengutus umar memungut zakat…” dan didalamnya disebutkan: “Adapun Khalid, maka dia telah mewakafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (Muttafaq Alaih).
- Wakaf khairi, adalah wakaf harta benda yang digunakan untuk kesejahteraan bersama juga kebaikan yang sifatnya berlanjut atau dalam jangka waktu yang lama, seperti rumah sakit, bangunan sekolah, masjid, sumur. Sehingga masyarakat bisa menggunakannya secara terus menerus.
- Wakaf berupa uang, yang harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai syariat Islam, misalkan uang tersebut digunakan untuk membangun masjid atau gedung yang digunakan untuk dakwah, sekolah dan kepentingan sosial lainnya.
Orang yang menerima wakaf (al-Mauquf alaih)
Berdasarkan kriteria orang yang menerima wakaf terbagi menjadi dua macam yaitu tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Nah untuk lebih jelasnya simak di bawah ini:
- Penerima wakaf tertentu (mu’ayyan), adalah orang atau dua orang atau kelompok, dan tidak boleh diubah. Persyaratannya adalah
- Penerima wakaf yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Adalah orang yang menerima wakaf menjadikan wakaf tersebut tidak ditentukan secara detail, misalnya untuk fakir, miskin, dan lain-lain.
Dan, penerima wakaf yang tidak tertentu ini untuk kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan hanya ditujukan untuk hal yang berkaitan dengan agama Islam.
Sighah (lafadz ikrar wakaf)
Sighat wakaf berupa segala ucapan, tulisan, atau bisa juga isyarat yang bisa dipahami oleh seseorang maknanya.
- Ikrar harus mengandung kata-kata yang menegaskan kekalnya wakaf (ta’dib), tidak sah jika ucapan saat wakaf dibatasi oleh waktu tertentu.
- Ucapan itu bisa segera dilaksanakan (tanjiz), tanpa sah apabila ucapan wakaf tersebut dibatasi waktu tertentu.
- Ucapan tersebut tegas dan jelas (sharih), yang menunjukkan wakaf tanpa ada makna lain.
- Ucapan tersebut tidak disertai syarat pembatalan. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka tanah wakaf oleh penerima wakaf dianggap sah. Pewakaf tidak dapat mencabut kepemilikan, karena harta tersebut telah menjadi milik Allah dan penerima wakaf dianggap pemiliknya secara umum meskipun dengan sifat yang tidak sepenuhnya mutlak.
Keutamaan Wakaf
Setelah memahami penjelasan di atas, ada banyak keutamaan dan manfaat wakaf itu sendiri, antara lain:
- Wakaf termasuk amalan sedekah jariyah artinya seseorang yang mewakafkan harta atau amal ibadahnya akan terus menerima pahala dari wakaf tersebut selama masa hidupnya, dan berkah tersebut akan terus mengalir hingga ia meninggal dunia. Sesuai dalam hadits di bawah ini
عَن أَبي هُرَيرة أَنَّ رَسُولُ الله قَال:إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. (رواه مسلم).
“Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus lah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh”
- Bermanfaat bagi orang banyak, juga dapat dirasakan generasi selanjutnya, karena kepemilikan harta wakaf tidak dapat dipindahkan.
Meskipun penerima wakaf dapat menikmati manfaat dari harta tersebut, yang diambil hanya sebatas manfaat dari harta wakaf itu sendiri, sementara harta yang sebenarnya tetap utuh dan terus memberikan manfaat kepada masyarakat.
- Mendapat pahala yang berlipat ganda.
- Selain itu dengan berwakaf, kita belajar untuk berbagi harta dengan orang lain karena ada hak orang lain dalam harta kita. Tindakan ini membantu kita meraih kehidupan akhirat yang lebih baik melalui kehidupan di dunia
- Meningkatkan kesejahteraan sosial, fasilitas umum yang ada di lingkungan sekitar.
- Memperkuat tali persaudaraan di masyarakat.
Nah,sudah paham belum penjelasan mengenai pengertian wakaf di atas, jika sudah paham, pantau terus artikel di website media pondok ini, karena ada beberapa artikel yang menarik. Ada pengertian zakat mal, pengertian syirkah, pembagian harta warisan, hibah dan lain-lain. Check it out.
“Cinta dan memberi adalah dua kata sejati dalam kamus nurani” – Helvy Tiana Rosa.
Saya suka google