Rukun jual beli adalah salah satu syarat yang harus dilakukan dalam transaksi jual beli, rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu pekerjaan menjadi sah dilakukan.
Sementara itu syarat adalah ketentuan yang harus dilakukan.
Lantas, apa saja rukun dan syarat jual beli dalam Islam?
Pengertian Jual Beli
Secara bahasa pengertian jual beli berarti kegaiatan tukarmenukar secara mutlak, yang artinya jual beli dalam islam adalah pertukaran brang untuk mendapatkan barang lainnya.
Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay’u (البيع), al-tijarah.
Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.
Dalam Islam, jual beli disebut al-bai’ yang berarti memindahkan kepemilikan benda dengan akad saling mengganti. Selain itu, istilah ini juga dapat diartikan tukar menukar barang.
Adapun, berdasarkan mazhab Hanafi, jual beli adalah pertukaran harta dengan memakai metode tertentu. Sementara menurut mazhab Syafi’i, jual beli adalah pertukaran harta benda yang dapat dikelola dan disertai ijab kabul sesuai syariat agama Islam.
Dapat disimpulkan, jual beli dalam islam berarti pertukaran harta atau benda yang tata caranya sesuai dengan syariat Islam.
Akad Jual Beli
Dalam Islam, akad jual beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual dalam proses kegiatan jual beli.
Akad jual beli adalah salah satu dari rukun jual beli.
Pada dasarnya akad jual beli memiliki manfaat agar suatu proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak menimbulkan hal buruk dikemudian hari. Akad biasanya kita kenal dengan istilah ijab qabul.
Ijab qabul diucapkan agar sebuah transaksi dapat dianggap sah secara hukum islam. Ijab qabul bisa diakuan dengan dua cara, yaitu: lisan dan perbuatan.
Dalil Jual Beli
Agama islam sudah mengatur permasaahan jual beli bagi umatnya yang tertera di dalam Al-qur’an, yaitu dalam surat Al-Baqoroh ayat 275 yang artinya :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)”
Macam-Macam Akad Jual Beli
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa akad dalam jual beli merupakan suatu kegiatan yang dilakukan antara penjual dan pembeli agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di kemudian hari. Berikut kami paparkan mengenai macam-macam akad dalam jual beli.
1. Akad Murabahah
Akad ini dilaksanakan dalam kondisi di mana penjual dan pembeli mengetahui hasil laba yang akan diterima oleh penjual, yang sebelumnya telah disepakati secara bersama oleh pembeli.
2. Akad al-Bai’ wa Al-Isti’jar
Akad Al-bai’ wa Al-isti’jar merupakan sebuah akad yang biasanya digunakan dalam proses pembiayaan dana. Biasanya, pembiayaan dana dalam sistem ekonomi syariah ini dilakukan dengan berlandaskan prinsip syariah, dimana seseorang akan mendapatkan pembiayaan dana dengan jaminan barang berharga
3. Akad Mudharabah
Akad Mudharabah merupakan sebuah akad yang biasanya digunakan untuk proses pembiayaan secara syariah. Biasanya, akan ini dilakukan dalam bentuk kerja sama, antara pemberi modal dan pengelola modal.
Akan tetapi dalam akad ini, pemilik modal akan menanggung semua kerugian yang terjadi, namun pengecualian ketika pengelola melakukan kelalaian secara sengaja atau mungkin menyalahi aturan.
4. Akad Istihna’
Akad istishna merupakan akad yang dilakukan ketika seorang pembeli melakukan sebuah pemesanan secara khusus kepada penjual dengan beberapa syarat tertentu, sebelum nantinya akan dikerjakan oleh penjual.
Di sini, penjual harus bisa memenuhi permintaan yang telah disebutkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang telah disetujui secara bersama.
5. Akad Salam
Sebuah akad ketika seorang pembeli melakukan pemesanan dengan cara memberikan biaya di awal kepada penjual. Akad ini berlangsung ketika kedua belah pihak telah menyetujui kesepakatan yang telah ditentukan.
6. Akad Musyarakah
Akad Musyarakah yaitu akad yang dilakukan oleh beberapa pihak. Masing-masing dari semua pihak melakukan penyetoran dana sebagai modal awal sebuah usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah diberlakukan.
Selanjutnya, modal itu nantinya akan dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga untuk memutar modal yang ada.
Syarat Jual Beli
Dalam melaksanakan transaksi jual beli tentunya ada syarat yang harus di penuhi sehingga dalam transakasi tersebut sah antara pembeli dan penjual. Berikut merupakan syarat-syarat dalam jual beli.
1. Adanya ridha dari kedua belah pihak
Syarat jual beli yang utama adalah ridha. Kegiatan transaksi akan batal kalau tidak adanya ridha diantara kedua belah pihak. Contoh ketidak ridhoan tersebut adalah perampasan dan pembelian dengan paksaan.
2. Keduanya pelaku jual beli adalah orang yang diperbolehkan transaksi
Kedua pelaku jual beli, baik penjual maupun pembeli, haruslah baligh dan berakal sehat. Apabila pelakunya adalah anak kecil, orang yang safih (dungu), hamba sahaya, ataupun orang gila, maka transaksi tersebut tidak sah
3. Penjual menjual barang yang bermanfaat dan mubah
Barang yang dijual harus memiliki nilai manfaat juga termasuk salah satu syarat jual beli. Contoh barang yang tidak bermanfaat yaitu khamr dan anjing.
Anjing diperbolehkan dijual namun hanya untuk orang yang membutuhkannya saja.
Keledai jinak dinilai sangat bermanfaat, meskipun haram untuk dimakan sehingga tetap boleh untuk diperjualbelikan.
4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijual
Barang yang dijual haruslah milik pribadi penjualnya, bukan menjual barang orang lain tanpa izin. Apabila dijual tanpa izin, maka transaksi tersebut tidak sah.
5. Barang bisa diserahkan
Barang yang dijual harus bisa diserahkan. Tidak sah apabila menjual barang yang sudah tidak ada, misalnya menjual sapi yang sudah kabur.
6. Barang jelas dan tidak samar
Kemudian, barang yang jelas sifatnya termasuk dari syarat jual beli. Barang yang jelas sifatnya adalah barang yang dapat dilihat dan diperhatikan. Contohnya seperti baju yang bisa di cek dan buku yang bisa dibolak-balikan lembarannya.
7. Harganya jelas
Syarat jual beli yang terakhir yakni harga barang yang jelas. Dengan kejelasan harga, maka pembeli dapat memberikan uang dengan harga yang sesuai.
Penutup
Demikian penjelasan rukun jual beli, dalil, akad dan syarat jual beli menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Simak konten menarik lainnya di kanal media sosial kami, Media Pondok Jawa Timur.