Menjadi satu di antara momen sakral yang diinginkan sebagaian besar orang. Pernikahan menjadi ibadah yang dianjurkan oleh Allah Swt. Dengan menikah, seseorang akan membina rumah tangga, memiliki keturunan, dan menghindari perbuatan zina.
Namun, menikah tidak semudah membalikkan telapak tangan ada macam-macam hukum menikah yang wajib diketahui!
Macam-macam Hukum Menikah
Sudah dijelaskan dalam Islam, bahwa melakukan pernikahan berarti menjalankan ibadah serta salah satu upaya menyempurnakan agama. Dengan menikah, seseorang akan membina rumah tangga, memiliki keturunan, dan menghindari perbuatan zina.
Untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan hukum pernikahan, Simak ulasan lengkap berikut ini.
1. Wajib
Bisa dikatakan wajib jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga dan sudah tercukupi baik fisik maupun finansial, serta memiliki kemampuan untuk menikah. Selain itu, sulit baginya untuk menghindari zina.
Orang tersebut diwajibkan menikah karena dikhawatirkan jika tidak, maka ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam Meskipun dengan pernikahan itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
2. Sunnah
Macam-macam hukum menikah selanjutnya adalah sunnah. Dalam hal ini bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan atau dapat menahan dirinya tidak akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.
Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan.
3. Mubah
Hukum menikah selanjutnya adalah mubah. Dalam hal ini mempunyai arti bagi seseorang yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi.
Sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus berakal. Selain itu, mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari maksiat.
4. Makruh
makruh apabila seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya
5. Haram
Macam-macam hukum menikah yang terakhir adalah haram. Bisa dikatakan haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga seperti kewajiban berhubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya.
Selain itu, hukum nikah jadi haram jika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan. Pernikahan juga bisa dikatakan haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi.
Siapa saja wanita yang boleh dinikahi?
Mengenai pernikahan, ada perihal yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan dalam agama Islam, seperti perempuan yang boleh dan tidak boleh untuk dinikahi dalam agama Islam.
berdasarkan nash Al Quran ada empat belas orang sebagaimana keterangan di bawah ini:
1. Tujuh orang sebab nasab
yaitu ibu dan terus ke atas (seperti nenek, ibunya nenek, dan seterusnya), anak dan terus ke bawah, saudara perempuan kandung, kholah (bibi, saudara perempuan ibu).
Kemudian ammah (bibi, saudara perempuan ayah), anak perempuan saudara laki-laki kandung (keponakan), dan anak perempuan saudara perempuan kandung (keponakan).
2. Sebab tunggal susuan
yaitu ibu susunan dan saudara perempuan karena susuan.
3. Sebab adanya pernikahan
yaitu ibu istri (ibu mertua), anak tiri, jika ibunya sudah dijimak (disenggama), istri ayah (ibu tiri), dan istri anak (menantu). Selain itu, 1 orang karena sebab menggabungkannya yaitu saudara perempuan istri.
Maka dari itu tidak boleh menggabungkan pernikahan istri dan saudara perempuannya (menikahi sekaligus keduanya).
Selain itu juga dijelaskan oleh ulama’ dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Rawdh al-Thalib jilid 3 hal 426
فَإِنَّ بِنْتَ الْعَمِّ لِلْأُمِّ أَوْ لِلْأَبِ لَيْسَتْ فِي الْمَحَارِمِ فَإِنَّهُ يَحِلُّ لَهُ نِكَاحُهَا
“Sesungguhnya anak perempuan dari saudara laki-laki (sepupu) baik seibu atau seayah bukan termasuk mahram, maka halal untuk dinikahi.”
Dengan demikian, sebagaimana paparan penjelasan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa sepupu ayah (bibi sepupu) bukanlah termasuk perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, jadi menikahi sepupu ayah (bibi sepupu) hukumnya boleh.
Rukun Nikah
Dalam Islam, pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun nikah dan syarat sah nikah. Kedua unsur tersebut sangat mendasar dan tidak boleh ditinggalkan.
Rukun nikah merupakan amalan hakiki yang ada dalam ibadah, sedangkan syarat sah nikah ialah perkara di luar amalan tersebut namun menjadi wajib.
Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan Wali nikah tersebut menjadi tidak sah.
Dari pemaparan diatas bahwa rukun nikah ada lima, yaitu :
1. Mempelai pria
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan. Di sebutkan dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, hal.42 :
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram, tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2. Mempelai wanita
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan mertua dan menantu.
3. Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah,kakek maupun pamannya dari pihak ayah, dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah.
Kemudian kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Syarat dari dua saksi ini adalah, islam, baligh, berakal, merdeka lelaki dan adil.
5. Adanya ijab dan qobul
Diucapkannya ijab dari pihak wali, dan diucapkan qobul dari pihak pengantin laki-laki.
Syarat menikah
Selain rukun nikah, menurut agama Islam terdapat syarat nikah yang wajib dipenuhi yakni beragama Islam, bukan laki-laki mahrom bagi calon istri, wali akad nikah, tidak sedang melaksanakan ibadah haji dan bukan paksaan.
1. Beragama islam
Baik pengantin pria maupun wanita wajib beragama Islam. Apabila seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam, dinyatakan tidak sah.
2. Mempelai laki-laki bukan mahrom bagi calon istri
Pernikahan dilakukan oleh kedua mempelai yang tidak memiliki hubungan sedarah. Diharamkan jika mempelai wanita merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah.
Untuk itu, sebaiknya periksa terlebih dulu riwayat keluarga sebelum dilakukan pernikahan
3. Wali akad nikah mempelai wanita
Wali akad nikah mempelai wanita yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai wanita sudah meninggal, bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan.
Meski demikian, penggunaan wali hakim ini juga tidak bisa sembarangan. Wali hakim ditunjuk oleh Menteri Agama yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
4. Tidak sedang melaksanakan haji
Syarat sah menikah berikutnya yakni tidak sedang berhaji. Seperti dalam hadits yang berbunyi, “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR.Muslim)
5. Tidak karena terpaksa
Syarat sah menikah terakhir yakni menikah bukan karena paksaan. Pernikahan karena keikhlasan dan pilihan kedua mempelai untuk hidup bersama.
Kesunahan setelah menikah
Tujuan dalam islam adalah membangun rumah tangga atau keluarga sakinah mawadah warahmah. Agar mencapai keluarga yang bahagia, hendaknya selalu menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasul.
Adapun setelah akad nikah diucapkan, terdapat beberapa sunnah yang sebaiknya dilakukan, di antaranya adalah:
1. Membaca doa
Setelah akad nikah selesai, pasangan pengantin dapat memanjatkan doa berikut agar mendatangkan keberkahan dan ridha Allah SWT.
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga Allah menganugerahkan berkah kepadamu, semoga Allah menganugerahkan berkah atasmu, dan semoga Dia menghimpun kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Dawud)
2. Meletakkan tangan di atas ubun-ubun istri
Tujuan meletakkan tangan di atas ubun-ubun istri adalah untuk mendoakannya. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits berikut:
“Jika salah seorang dari kamu menikahi perempuan atau membeli budak, peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah basmallah, serta doakanlah dengan doa berkah seraya mengucapkan, “Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiat yang dia bawa. Dan, aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabiat yang dia bawa.” (HR. Al-Bukhari)
3. Memberi salam sebelum masuk kamar
Dalam suatu hadits dengan sanad hasan shahih dikatakan bahwa “Ummu Salamah r.a. berkata bahwa ketika Rasulullah SAW menikahinya dan beliau hendak menggaulinya, beliau mengucapkan salam terlebih dahulu.” (HR. Abu Syaikh)
4. Sholat sunnah
Ada sebuah riwayat yang menjelaskan tentang anjuran melakukan sholat sunnah dua rakaat bersama istri.
Abdullah bin Mas’ud ra pernah mengatakan kepada seseorang yang baru menikah, “Jika istrimu datang menghampirimu, perintahkanlah dia untuk sholat dua rakaat di belakangmu.” (HR. Ibnu Syaibah)
5. Mengadakan walimah
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum mengadakan walimah setelah akad nikah adalah wajib. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang selalu mengadakan walimah di setiap pernikahan beliau, baik dalam keadaan sempit maupun lapang.
Baca Juga: Nikah Siri dalam Islam
Tujuan pernikahan
Tujuan pernikahan dalam Islam juga sangatlah penting dan begitu berarti, selain itu Allah SWT juga sudah menyampaikan banyak keberkahan di balik indahnya pernikahan. Pernikahan juga membuat aktivitas dengan pasangan halal dianggap sederhana, tetapi juga bernilai pahala.
Sebuah pernikahan bukanlah hanya menyatukan dua hati saja, tertapi ada banyak makna dan tujuan di balik sebuah pernikahan seseorang. Berikut beberapa tujuan menikah dalam islam yang perlu kamu tahu:
1. Melaksanakan perintah Allah
Tujuan menikah dalam islam yang pertama adalah melaksanakan perintah Allah, dengan melaksanakan perintah kepada Allah maka umat Muslim akan mendapatkan banyak kebahagiaan serta keberkahan di dalamnya.
Kebahagiaan inilah yang termasuk rezeki sehingga membuat umat muslim tak khawatir dengan rezeki yang akan didapatkan.
2. Melaksanakan Sunnah rasul
Selain itu juga melaksanakan sunah Rasul, dengan melakanan sunah Rasul maka seseorang yang menikah akan terhindar dan dijauhkan dari perbuatan zina. Tidak hanya itu seseorang juga akan mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul.
3. Mencegah dari perbuatan zina
Kemudian hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga seseorang akan dijauhkan dari larangan perbuatan maksiat dan melakukan hal yang dilarang dalam agama Islam.
Suatu pernikahan juga dapat membuat kita menjaga pandangan serta terhindar dari perbuatan zina.
4. Membangun keluarga yang Bahagia
Kemudian tujuan dari menikah lainnya adalah membangun keluarga yang bahagia, sehingga dapat membuat seseorang dapat hidup bersama hingga tua serta maut memisahkan. Adanya sebuah pernikahan tentu dapat membuat seseorang menjadi lebih bahagia dan membuat hati menjadi lebih tenang.
5. Menyempurnakan separuh agama
Selain itu terlaksanakan pernikahan juga memiliki makna menyempurnakan separuh agama Islam dan juga dapat menambah bagi seorang hamba. Dalam hal satu ini juga menyempurnakan agama dapat berarti sebagai menjaga kemaluan.
“Aku sudah pernah merasakan semua kepahitan dalam hidup dan yang paling pahit adalah berharap berharap pada manusia”
Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam hukum menikah, syarat menikah, rukun menikah, tujuan menikah dan kesunnahan setelah menikah. Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan, seperti hak suami terhadap istri, hak istri terhadap suami dan seputar ahli waris.