Datangnya bulan Ramadhan adalah hal yang harus kita syukuri dan sebaiknya jangan sampai disia-siakan. Supaya kita dapat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan maksimal tentunya diperlukan sebuah ilmu. Salah satu ilmu yang penting kita ketahui adalah perkara-perkara yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan orang yang berpuasa, hal-hal yang membatalkan puasa, rukun puasa dan syarat sah puasa.
Pengertian Puasa
Secara etimologis, puasa dapat didefinisikan sebagai tindakan mengekang atau menahan diri dari berbagai hal, seperti menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami-istri, berbicara, dan lain sebagainya. Dalam esensinya, puasa merupakan sebuah latihan dalam hal kesabaran, di mana manusia harus bersikap sabar dengan menahan diri dari makan, minum, atau berhubungan seksual.
“Puasa adalah perisai, itu akan melindungimu dari api neraka dan mencegahmu dari dosa”
Jenis Puasa
Terdapat dua jenis puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Contoh dari puasa wajib mencakup puasa Ramadhan, puasa nazar, dan puasa kafarat. Sedangkan, yang mencakup puasa sunnah seperti puasa senin kamis, puasa asyura, puasa sya’ban, puasa asyhurul hurum, serta puasa selama 3 hari di pertengahan bulan.
Syarat Puasa
Persyaratan puasa terbagi menjadi dua, yaitu persyaratan wajib dan persyaratan sah.
Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib puasa adalah ketentuan yang mewajibkan seseorang untuk menjalankan puasa. Jika salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, maka puasa seperti puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi individu tersebut. Dalam fikih, terdapat sejumlah persyaratan wajib yang telah disepakati oleh ulama.
Beragama Islam
Persyaratan pertama adalah beragama Islam. Oleh karena itu, orang-orang yang tidak memeluk agama Islam tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Baligh
Persyaratan wajib puasa selanjutnya adalah mencapai usia baligh. Anak-anak kecil tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa, tetapi orang tua mereka diharapkan untuk mengajarkan mereka berpuasa sejak usia tujuh tahun.
Berakal
Selain usia baligh, persyaratan berikutnya adalah memiliki akal sehat. Ini berarti bahwa hanya individu yang memiliki akal yang diwajibkan untuk berpuasa. Menurut kesepakatan ulama, orang yang mengalami gangguan mental atau kehilangan akalnya tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Sehat
Orang yang sedang sakit tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Namun, mereka diharapkan untuk menggantinya di kemudian hari, sesuai dengan petunjuk dalam Surah Al-Baqarah ayat 185.
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…”
Mampu
Ini berarti bahwa berpuasa adalah wajib bagi mereka yang mampu melakukannya. Bagi mereka yang sudah lemah secara fisik karena usia atau tidak mampu berpuasa, maka mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa. Ini juga sejalan dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184:
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin…”
Tidak sedang dalam perjalanan
Ini juga berdasarkan ayat 185 di atas. Meskipun demikian, menurut pandangan ulama, tidak semua jenis perjalanan mengizinkan seseorang untuk tidak berpuasa. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk diperbolehkan tidak berpuasa selama perjalanan.
Haid dan Nifas
Wanita yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, menurut kesepakatan ulama, tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Dasar hukum ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, yang menyatakan:
“Kami, wanita yang sedang haid atau nifas, diperintahkan untuk mengganti puasa yang kami tinggalkan, namun tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang kami tinggalkan.”
Syarat Sah Puasa
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar puasa dianggap sah adalah sebagai berikut:
Islam
Puasa hanya dianggap sah jika dilakukan oleh individu yang memeluk Islam. Maka, mereka yang bukan beragama Islam, atau yang telah murtad, dianggap tidak sah dalam menjalankan puasanya.
- Bersih dari haid dan nifas
Puasa seseorang yang sedang mengalami keadaan tersebut dianggap tidak sah dan haram menurut ketentuan ulama.
Berakal sehat
Puasa hanya sah jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki akal sehat. Orang yang tidak berakal, seperti yang mengalami gangguan mental, dianggap tidak sah dalam menjalankan puasanya.
Telah masuk waktu puasa
Puasa hanya dianggap sah jika dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Sebaliknya, puasa di luar waktu yang telah ditentukan atau di hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa dianggap tidak sah.
Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat puasa, baik syarat wajib puasa maupun syarat sahnya puasa yang perlu diketahui.
Baca Juga: Pengertian Zakat
Rukun Puasa
Rukun puasa ada 2, yaitu niat dan menahan diri
Niat
Niat merupakan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan syarat dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefarduannya di dalam niat tersebut. Berikut contoh niat puasa Ramadhan
نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ
nawaitu shouma ghodin ‘an adaa i fardhi syahri romadhooni hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah swt semata.”
Rasulullah saw dalam sabdanya juga menyampaikan anjuran kepada orang yang hendak berpuasa untuk membaca niat puasa Ramadhan pada malam hari atau sebelum terbitnya fajar. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa.”
Menahan Diri
Rukun puasa selanjutnya adalah menahan diri. Yang dimaksud menahan diri disini tidak hanya menahan diri dari makan dan minum tapi juga menahan diri dari nafsu yang lain. Waktu menahan diri ini dari terbit fajar di waktu Subuh sampai terbenam matahari di waktu Maghrib.
Yang Membatalkan Puasa
Agar puasa tetap sah, seorang Muslim harus memenuhi kewajiban-kewajiban puasa Ramadhan dan menghindari perkara yang membatalkan puasa. Berikut adalah 6+ yang membatalkan puasa.
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja
Kita tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang mengarah ke organ dalam seperti mulut, hidung, dan telinga. Namun, jika hal itu tidak disengaja, maka puasa tetaplah sah.
Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang)
Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
Muntah dengan sengaja.
Puasa tidak batal jika muntah terjadi tanpa disengaja, selama tidak ada usaha menelan kembali muntahan.
Berhubungan suami istri dengan sengaja di siang hari saat berpuasa
Tindakan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga akan dikenai denda (kafarat) berupa puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak dapat menjalankan puasa tersebut.
Keluarnya air mani sebab bersentuhan kulit
Contohnya seperti masturbasi atau kontak fisik dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap sah.
Haid
Wanita yang mengalami menstruasi harus mengqadha puasanya setelah Ramadhan berakhir tetapi tidak ada perintah untuk mengqodho sholat kecuali haid hari pertama terjadi setelah masuk waktu sholat dan dia belum sholat di waktu itu. Penjelasan mengenai tata cara mengqodho sholat akan dijelaskan di artikel lain.
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan atau setelah melahirkan. Ini adalah salah satu perkara yang membatalkan puasa bagi wanita.
Gangguan jiwa saat berpuasa
Jika seseorang mengalami gangguan jiwa di siang hari selama puasa Ramadhan, puasanya dianggap batal, dan ia harus mengqodho puasa setelah sembuh.
Murtad atau meninggalkan agama Islam
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan tindakan yang dianggap murtad, seperti menyekutukan Allah atau menolak hukum-hukum syariat yang telah disepakati oleh ulama, puasanya dianggap batal.
Hukum Menangis Saat Puasa
Lantas, bagaimana hukum menangis saat puasa? Apakah menangis termasuk perkara yang membatalkan puasa?
Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa, menangis secara jelas tidak termasuk hal yang disebutkan diatas terkait hal yang dapat membatalkan puasa.
Mengapa menangis tidak membatalkan puasa? Alasannya karena mata bukann termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatuyang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin yang artinya
“Cabang permasalahan tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syeikh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi Rawdah at-Thalibin, Juz 3, halaman 222).
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian puasa, jenis puasa, syarat puasa, rukun puasa dan hal yang membatalkan puasa.
Ikuti terus konten-konten Media Pondok Jawa Timur, karena selanjutnya kami akan memaparkan materi tentang macam-macam najis dan hal penting lainnya.