Tata cara sujud syahwi perlu kita ketahui karena termasuk bagian penting dalam melaksanakan ibadah sholat. Kita terkadang lupa atau melakukan kekeliruan atau kesalahan yang tanpa disengaja ataupun direncanakan, misalkan lupa akan jumlah rakaat, lupa tidak qunut. Nah, hal yang dapat kita lakukan adalah dengan melakukan sujud sahwi.
Agama kita memberikan kemudahan bagi umatnya dalam melaksanakan ibadah termasuk sujud sahwi dan ibadah sehari-hari lainnya. Selain tata cara shalat fardhu, tata cara sujud sahwi sangat penting untuk diketahui umat Islam. Sujud sahwi dilakukan karena ada yang lupa dalam menjalankan sholat, dan dilakukan di akhir shalat atau setelah sholat, akan tetapi bacaan sujud sahwi tersebut berbeda dengan bacaan sujud ketika sholat.
Kemudian, bagaimana cara melakukan sujud sahwi yang benar, berikut penjelasan yang lebih lengkap mengenai tata cara sujud sahwi, juga cara sujud sahwi dan bacaan sujud sahwi.
Pengertian Sujud Sahwi
Pernahkah kalian mengalami ketika sholat berjamaah imamnya melakukan dua kali sujud sebelum atau sesudah salam karena hal tertentu? Nah, itulah yang dinamakan sujud sahwi. Tahukah kalian apa pengertian sujud sahwi itu?
Secara Bahasa, sahwi berasal dari Bahasa arab yaitu سَهَا يَسْهُ سَهْوًا yang artinya lalai atau lupa. Sedangkan, secara istilah, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebelum atau sesudah salam karena ada kekurangan, atau tertinggal satu perkara dalam shalat tanpa sengaja. Sujud sahwi berbeda dengan sujud tilawah. Pengertian sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan karena membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah dalam alqur’an baiku itu ketika shalat maupun diluar shalat.
Jadi, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali, dikarenakan seseorang meninggalkan Sunnah ab’adh, kelebihan maupun kekurangan jumlah sholat, ata dikarenakan ragu-ragu jumlah shalat yang dilakukan.
Hukum dan dalil sujud sahwi
Dalam madzhab Imam Syafi’i, dijelaskan bahwa hukum melakukan sujud sahwi adalah Sunnah, seperti dalam kitab Dalil al-Muhtaj di Syarh al-Minhaj:
– سجود السهو سنة مؤكدة ولو في نافلة ما عدا صلاة الجنازة وهو دافع لنقص الصلاة
“Sujud Sahwi tergolong sunnah muakkad, meskipun pada shalat sunnah, selain pada shalat jenazah. Sujud sahwi ini berfungsi mencegah kekurangan dalam shalat.” (Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj, juz 1, hal. 129)
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits oleh Abu Sa’id Al-Khudri, rasulullah SAW bersabda
عَنْ اَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ النَّبِيُّ, اِذَ شَكَّ اَحَدُكُمْ فِيْ صَلَاته فَلَمْ يَدْرِكُمْ صَلَّى ثَلَاثًا اَوْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرُحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلى مَااسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ اَنْ يُسَلِّمَ (رواه احمد ومسلم).
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu ragu dalam sholat, apakah ia sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dihilangkan keraguan itu, dan diteruskan shalatnya menurut yang diyakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Ahmad dan Muslim).
Sebab-sebab sujud sahwi
Dikutip dari nu online dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami, dijelaskan beberapa sebab-sebab sujud sahwi, antara lain:
- Meninggalkan Sunnah ab’adh, yaitu amalan Sunnah yang apabila tertinggal, maka disunnahkan sujud sahwi, antara lain: qunut, tasyahud awal, shalawat nabi pada saat tahiyat. Misalkan seseorang ragu apakah sudah melaksanakan qunut atau belum, maka disunnahkan untuk sujud sahwi.
- Memindahkan rukun qauli (ucapan) kepada yang bukan tempatnya, misalnya: membaca surat al-fatihah ketika ruku’.
- Adanya keraguan tentang jumlah rakaat, Jika tidak yakin apakah telah melakukan tiga atau empat rakaat dalam shalat.
- Mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan jika dikerjakan dengan sengaja, dan tidak membatalkan jika lupa, seperti menambah rukun shalat.
- Menambah amalan shalat karena lupa. Misalnya ia ruku‟ dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat Zuhur misalnya
Kapan sujud sahwi dilakukan? Apakah Apakah sujud sahwi harus dilaksanakan setelah salam atau sebelum salam dalam shalat? Jawabannya adalah sujud sahwi dapat dilakukan baik setelah salam maupun sebelumnya, tergantung pada pandangan mazhab dan pemahaman individu.
Akan tetapi, adapun ketentuan sujud sahwi dalam mazhab syafi’i, pelaksanaan sujud sahwi dilakukan sebelum melafalkan salam di akhir sholat, yakni setelah membaca tasyahud dan sholawat.
Tata cara sujud syahwi
Secara umum, tata cara sujud syahwi dilakukan dua kali, mirip dengan sujud seperti biasa, dengan niat yang diucapkan dalam hati. Dalam madzhab Syafi’i, sujud sahwi dilakukan pada saat sebelum salam di akhir shalat, yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat.
Penting untuk diingat bahwasanya niat sujud sahwi harus dibaca dalam hati dan tidak boleh diucapkan dengan lisan, karena pengucapan niat sujud sahwi dengan lisan dapat membatalkan shalat yang telah dilakukan. Berikut ini adalah panduan tata cara sujud syahwi:
- Membaca takbir
Beberapa ulama berpendapat bahwa sebelum mengerjakan sujud sahwi wajib mengucap takbir dan dilakukan setiap akan sujud, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan bu Hurairah.
“Beliau (Nabi) shalat dua rakaat kemudian memberi salam kemudian bertakbir lalu sujud seperti sujud biasa atau lebih lama. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya lalu bertakbir kemudian meletakkan kepalanya lalu bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang biasa atau lebih panjang. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir.”
- Melakukan sujud sahwi
Nah, sujud sahwi yang dilakukan sebanyak dua kali, sama seperti sujud ketika sholat pada umumnya, bacaan sujud sahwi tersebut adalah:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ
Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.
“Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Nah, setelah sujud yang pertama kemudian duduk diantara dua sujud, lalu dilanjutkan sujud yang kedua dengan bacaan yang sama seperti sujud yang pertama. Setelah sujud sahwi kemudian salam untuk mengakhiri shalat.
Hikmah sujud sahwi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan ketika seseorang lupa melakukan Sunnah ab’ad dalam shalat. Dalam konteks ini, apa hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan sujud sahwi?
Jadi, ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan sujud sahwi, antara lain:
- Melalui pelaksanaan sujud sahwi, umat Islam diingatkan akan kodrat kemanusiaannya yang lemah dan penuh dengan kesalahan.
- Perlunya memupuk sikap tawadhu (rendah hati) dan merendahkan diri sebagai hamba Allah SWT.
- Mengingatkan kita akan keterbatasan manusia yang rentan melakukan kesalahan dan lupa
- Menjauhkan diri dari sikap sombong dan takabur.
Penutup
Nah, dapat disimpulkan bahwa sujud sahwi adalah sujud yang Sunnah dilakukan dua kali sujud yang sama dengan sujud pada umunya, yang dilakukan setelah membaca tasyahud dan shalawat, disebabkan salah satunya adalah karena lupa tidak melaksanakan Sunnah ab’ad.
Demikian ulasan singkat artikel tentang tata cara sujud syahwi, dan dapat kalian temukan beberapa artikel di website media pondok ini, ada tata cara shalat jamak qashar, tata cara shalat jum’at, dan lain-lain.