Kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat dimajukan atau dimundurkan. Jika sudah waktunya malaikat maut mencabutnya, maka manusia tidak akan lagi mengelaknya. Kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal ada empat. Satu di antara kewajiban tersebut ialah mengafani. Hukum mengkafani jenazah atau mayat adalah fardlu kifayah.
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya, walau hanya sehelai kain dari ujung rambut sampai ujung kaki. Maka itu, kita sebagai umat Islam wajib mengetahui tata cara memandikan jenazah, tata cara mengkafani jenazah sesuai syariat Islam dan bagaimana sholat jenazah dilakukan.
Berikut ini kami uraikan mengenai tata cara mengkafani jenazah, baik jenazah laki-laki maupun perempuan.
Mengkafani Jenazah Hukumnya?
Ada beberapa ulama kalangan madzhab Syafii, Hanafi dan Imamiyah, bahwa kain kafan seseorang dibebankan pada suami jika masih hidup dan masih berkecukupan. Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Hambali, tidak diwajibkan bagi suami untuk mengkafani istrinya walau istrinya kafir.
Ada perbedaan tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan, menurut ulama Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hukum terkait lapisan mengkafani jenazah perempuan dikafani paling sedikit tiga lapisan kain, dan sunah nya lima lapis kain.
Sedangkan lapisan kain kafan laki-laki minimal dua lapisan kain, dan sunnah nya tiga lapis kain.
Menurut Imam Malik tidak ada batasan tertentu. Jadi, satu kain pun mencukupi untuk jenazah laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi sunahnya pemakaian kain menggunakan bilangan ganjil.
Terkait ukuran kain kafan yang digunakan adalah dengan cara mengukur tubuh seorang jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. Apabila tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafan nya ditambah 60 cm.
Bahan-bahan Mengkafani Jenazah
- Kapas 3-5 gulung. Gulungan nya sebesar tisu makan
- Kain putih 15-20 m, dipotong lebarnya sekitar 2-3 cm untuk pengikatnya
- Potong lebar kira-kira 4 kali potong jenazah, panjangnya seukuran jenazah dan ditambah 2 jengkal diatas kepala dan di bawah kaki.
- Untuk baju jenazah perempuan potong kain 3 kali lebar badan, 2 kali panjang badan, dan lipat menjadi segiempat serta potong tengah nya untuk jalan masuk kepala.
- Ukuran kerudung potong kainnya seukuran kerudung jenazah, lalu tempelkan kapas di bagian depan kepala.
- Tikar panjang
- Kapur barus
- Minyak wangi
- Bunga- bunga
Sebagaimana juga dijelaskan di dalam hadist terkait bahan-bahan pakaian yang diperlukan untuk mengkafani jenazah. Berikut penjelasannya.
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. dikafani dalam tiga lembar kain putih bersih, tidak ada padanya baju dan tidak pula sorban.” H.R. An-Nasa’i)
Tata Cara Mengkafani Jenazah
- Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-laki
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan.yang putih bersih dari kapas
1. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan
Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan.misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat
2. Cara mempersiapkan kain kafan
Tiga helai kain kafan diletakkan sama rata di atas tali pengikat yang sudah ada terlebih dahulu ,kemudian diletakkan di atas usungan jenazah.dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
3. Cara mempersiapkan kain penutup aurat
Sediakan kain kafan dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm (untuk jenazah yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm)potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
4. Cara memakaikan kain penutup aurat
Pindahkan jenazah ,kemudian bubuhi tubuh jenazah dengan wewangian atau sejenisnya.sediakan kapas yang diberi wewangian di letakkan di bagian lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak, dan yang lainya.letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh,kemudian ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
5. Cara membalut kain kafan
Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan seblah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki.
6. Cara mengikat tali-tali kain pengikat
Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala jenazah dan sisa kain bagian atas yang lebih,dilipat ke wajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat ke kakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
- Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
Jenazah wanita di balut dengan lima helai kain kafan .kain terdiri atas dua helai kain,sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya.jika ukuran lebar tubuhnya sekitar 50 cm dan tingginya 150 cm , maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm. Disediakan sebanyak tujuh utas tali,kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata di atas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
1. Cara mempersiapkan baju kerudungnya
Ukurlah mulai pundak sampai ke betisnya.lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkan kain baju kerudungnya sesuai dengan ukuran tersebut.buatlah potongan kerah di tengah-tengah kain agar mudah di masukin kepalanya.
Setelah dilipat dua,biarkanlah lebaran baju kerudung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada jenazah ,letakkan baju kurung di atas kedua helai kain kafan) lebar baju kurung tersebut 90 cm.
2. Cara mempersiapkan kain sarung
Ukuran kain sarung yaitu lebar 90 cm dan panjangnya 150 cm.kemudian sarung tersebut dibentangkan di atas bagian atas baju kurungnya
3. Cara mempersiapkan kain penutup aurat
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x 90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan di atas baju kurung.
4. Cara mempersiapkan kain penutup aurat
- Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
- Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
- Kemudian letakkanlah di atas kain sarungnya tepat di bawah tempat duduknya.
- Letakkan potongan kapas di atasnya.
- Lalu, bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain penutup aurat dan kain serta baju kurungnya.
- Adapun cara melipat kain kafan seperti membungkus mayat laki-laki.
Penutup
Nah, itulah tadi tata cara mengkafani jenazah dalam Islam. Bagaimana? Mudah, bukan? Semoga Artikel ini bermanfaat.
Jangan lupa dukung terus artikel-artikel di website Media Pondok Jatim dan nantikan artikel bermanfaat lainnya. Terima kasih.
Terimakasih atas ilmunya ustadz, ditunggu artikel berikutnya.
Terimakasih atas ilmunya ustad
Sungguh bermanfaat ustadz. Terus semangat berkaryanya
Semangat ustadz Wasil. Sukses selalu