Rukun Haji

Rukun haji, apa yang terlintas di benak Anda kalau ada yang mengatakannya?

Bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji, selain harus mampu baik secara fisik, finansial dan mental, juga harus mengetahui tentang rukun-rukun dari ibadah haji itu sendiri. Dalam kesempatan ini, akan dibahas mengenai rukun haji agar ibadah hajinya bisa diterima.

rukun haji
Sumber: https://hasuna.co.id/

Pengertian Rukun Haji

Rukun haji adalah suatu amalan yang jika ditinggalkan berakibat ibadah haji tidak sah dan tidak bisa terlepas dari hal-hal yang dilarang pada saat ihram, serta posisinya tidak bisa diganti dengan dam, puasa atau ith’am (shadaqah makanan).

Beberapa amalan yang diperintahkan dalam ibadah haji atau rukun haji ada enam. Meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, halqu (mencukur rambut) dan tertib. Urutan rukun haji dan penjelasannya kami ulas sebagaimana berikut.

1. Rukun Haji – Ihram

Ihram artinya berniat dalam hati untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah haji atau umrah. Dalam niat ini, disunahkan untuk melafadzkan bacaan niat dan membaca talbiyah haji setelahnya.

Adapun contoh niatnya sebagaimana berikut:

Niat Ihram Haji

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ اللَّهُ تَعَالَى

“Saya niat mengerjakan ihram haji karena Allah.”

Niat Ihram Umrah

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بها الله تَعَالَى

“Saya niat mengerjakan ihram umrah karena Allah.”

Niat Ihram Haji dan Umrah Bersamaan

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا اللَّهُ تَعَالَى

“Saya niat mengerjakan ihram haji dan ihram umrah karena Allah.”

2. Rukun Haji – Wukuf di Arafah

Wukuf artinya kehadiran seseorang yang ihram di tanah Arafah meskipun hanya sebentar. Waktunya dimulai pada saat tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Wukuf di Arafah termasuk rukun haji berdasarkan hadis Nabi berikut ini:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ الْحَجُ عَرَفَاتٌ فَمَنْ أَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Haji itu (bagian terpentingnya) wukuf di Arafah, maka barangsiapa yang telah melakukan wukuf di Arafah, sebelum terbit fajar, maka ia sungguh telah (melaksanakan) haji.” (HR. Abu Dawud)

Kewajiban Wukuf

  • Berada di tanah Arafah meskipun sebentar pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah).
  • Dilakukan dalam kondisi ahlul ibâdah (orang yang sah ibadah hajinya, meskipun dalam keadaan tertidur atau anak kecil yang belum tamyiz). Sedangkan bagi yang tidak ahlul ibâdah seperti orang pingsan, gila, epilepsi dan lain-lain, maka wukufnya tidak sah.

Rukun haji ada enam. Meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, halqu (mencukur rambut) dan tertib.”

 

3. Rukun Haji – Tawaf Ifadah

Tawaf ifadah adalah salah satu rukun haji, di mana jamaah mengelilingi Kabah sebanyak tujuh putaran dengan berjalan kaki. Tawaf dimulai dan diakhiri sejajar dengan Hajar Aswad, dengan Kabah berada di sebelah kiri. Selama tawaf, jamaah harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan hadas besar.

Dinamakan sebagai tawaf ifadah karena dilaksanakan setelah menyelesaikan (ifâdlah) wukuf di Arafah. Bisa juga dinamakan sebagai tawaf fardu, tawaf ziarah dan tawaf shadar.

Tawaf menjadi rukun haji yang menentukan keabsahan ibadah haji dan tidak bisa digantikan dengan dam atau yang lain. Hal ini didasarkan pada firman Allah subhanahu wata’ala:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29)

Dalam hadis juga diriwayatkan oleh Sayyidah ’Aisyah yang mengungkapkan:

أَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ زَوجَ النَّبي صَلى الله عَليهِ وَسَلَمَ حَاضَتْ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلى الله عَليهِ وَسَلَمَ فَقَالَ : أَحَابِسَتْنَا هِيَ قَالُوا إِنَّمَا قَدْ أَفَاضَتْ قَالَ : فَلَا إِذَا

“Bahwasanya Shafiah binti Huyay, istri Nabi Saw mengalami haid (setelah melakukan tawaf ifadah). Kemudian hal ini disampaikan Aisyah kepada Nabi Saw, dan Nabi pun berkata; “Apakah dia menghalangi kita (untuk meninggalkan Makkah)?. Mereka menjawab; “Sesungguhnya dia (Shafiyah) telah melaksanakan tawaf ifadah. Kemudian Nabi bersabda; “Jika demikian dia tidak menghalangi kita.”

Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah

Waktu pelaksanaan tawaf Ifadah dimulai pada tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah dan tidak ada batas akhirnya.

Sedangkan waktu yang paling utama dilaksanakan mulai waktu duha tanggal 10 Dzulhijjah hingga tergelincirnya matahari setelah terlebih dahulu melaksanakan tiga ibadah (melempar jumrah Aqabah, bercukur dan menyembelih hewan hadyu, dam atau kurban).

Dan hukumnya makruh dilakukan di Hari Tasyrik kecuali ada udzur.

4. Rukun Haji – Sai

Sai adalah berjalan dari Shafa ke Marwah dan dari Marwah ke Shafa masing-masing dihitung satu kali perjalanan, sehingga hitungan ketujuh berakhir di Marwah. Shafa adalah kaki bukit Abu Qubais, sedangkan Marwah adalah nama kaki bukit Qainuqa’.

Syarat-syarat Sai

  • Dilaksanakan setelah tawaf yang sah, baik tawaf rukun atau tawaf qudum.
  • Memulai dari Shafa menuju Marwah. Jika dimulai dari Marwah menuju Shafa, maka sai tersebut tidak dihitung, dan dihitung ulang setelah dari Shafa.
  • Yakin telah melakukan sai sebanyak tujuh kali.
  • Menempuh semua jarak antara Shafa dan Marwah secara sempurna dan tidak boleh berkurang sedikit pun
  • Dilakukan di tempat sai.
  • Hanya bertujuan melakukan sai, sehingga ketika dalam menjalankan sai bertujuan selain sai, seperti untuk mencari barangnya yang hilang atau untuk mendahului orang lain (musabaqah), maka sai-nya tidak sah.
  • Tidak berjalan dengan cara mundur, miring atau terbang.

5. Rukun Haji – Halqu (Tahalul)

Halqu atau tahalul artinya menghilangkan rambut kepala merupakan salah satu rukun ibadah haji atau umrah. Hal ini berdasarkan firman Allah swt berikut:

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya.” (QS. Al-Fath: 27)

Juga berdasarkan hadis Muttafaq ‘Alaih

أَن النَّبِيِّ صَلى الله عَليهِ وَسَلَمَ أَمَرَ أَصْحَابَهُ أَنْ يَحْلِقُوا أَوْ يُقَصِّرُوا

“Sesungguhnya Nabi saw telah memerintahkan para shahabatnya untuk mencukur rambut atau mengguntingnya.”

Waktu dan Tempat Halqu 

Waktu pelaksanaan halqu dalam ibadah haji dimulai tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai kapan pun (tanpa batas akhir) dan lebih utama dilaksanakan di Mina.

Dan yang afdhal dilakukan setelah melempar Jumrah Aqabah dan menyembelih kurban atau hadyu (hadiah) pada pagi hari 10 Dzulhijjah sebelum tawaf Ifadah.

Sedangkan waktu pelaksanaan halqu dalam ibadah umrah adalah setelah menyelesaikan putaran sai secara sempurna dan lebih utama dilakukan di bukit Marwah.

6. Rukun Haji – Tertib

Tertib artinya mengerjakan sebagian besar dari rukun haji secara urut. Dengan perincian sebagai berikut.

  • Mendahulukan ihram dari amal yang lain;
  • Mendahulukan wukuf dari tawaf Ifadah dan halqu;
  • Sa’i harus dilakukan setelah tawaf yang sah, baik berupa tawaf Ifadah atau pun tawaf qudum;
  • Khusus antara thawaf dan halqu tidak diwajibkan tartib.

Penutup

Itulah beberapa pengertian dan penjelasan rukun haji, beserta niat dan waktu pelaksanaanya. Semoga artikel ini dapat dipahami dengan mudah oleh pembaca budiman sekalian. Jangan lupa dukung konten-konten kami yang lain di Media Pondok Jatim.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *