Bidah adalah suatu hal yang baru. Di dalam agama Islam, ia berhubungan dengan banyak hal. Banyak orang yang belum memahami tentang makna bidah yang benar. Dalam hal ini, penulis akan membahas pengertian bidah, pembagian dan contoh-contohnya.
Pengertian Bidah secara Bahasa
Apa itu bidah? Dalam kamus bahasa Arab, bidah secara ahasa (etimologi) dapat dimaknai sebagai sesuatu yang diadakan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Kamus Al-Munjid sebagaimana berikut:
“Bidah adalah sesuatu yang diadakan tanpa adanya contoh terlebih dahulu.”
Pada dasarnya, semua kamus bahasa Arab mengartikan bidah secara Bahasa sebagai sebuah perkara baru yang diadakan atau diciptakan tanpa adanya contoh terlebih dahulu.
Sebagaimana langit dan bumi, kedua entitas ini dapat disebut juga sebagai bidah. Karena keduanya diciptakan oleh Allah SWT tanpa adanya contoh terlebih dahulu. Di dalam al-Qur’an disebutkan:
بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ
“Allah Pencipta langit dan bumi (tanpa contoh(.” (QS: Al-Baqarah: 117)
Pengertian Bidah secara Istilah Agama (Terminologi)
Para ulama telah bekerja keras merumuskan dan menjelaskan segala hal yang berhubungan dengan bidah. Dalam hal ini, akan dijelaskan pengertian bidah menurut Imam Syafii. Salah seorang ulama ternama ahlusunnah wal jamaah yang diakui keilmuannya oleh ulama dunia dari dulu hingga sekarang.
Pendapat Imam Syafi’i Tentang Bidah
Menurut Imam Syafi’i, bidah terbagi menjadi dua. Bidah Hasanah (baik) dan Bidah Sayyiah (buruk). Atau bisa dinamakan juga sebagai Bidah Mahmudah (yang terpuji) dan Madzmumah (yang tercela).
Pendapat beliau ini berlaku atas semua hal baru yang terjadi setelah masa Rasulullah dan khulafaur rasyidin. Harmalah bin Yahya menyatakan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata:
“Bidah itu ada dua, yaitu Mahmudah (yang terpuji) dan Madzmumah (yang tercela). Yang sesuai dengan sunah adalah bidah yang terpuji. Sedangkan yang bertentangan dengan sunah adalah bidah yang tercela.”
Berikut perkataan Imam Syafi’i yang lain:
قال الإمام الشافعي- رحمه الله – البدعة بدعتان: بدعة محمودة، وبدعة مذمومة، فما وافق السنة، فهو محمود، وما خالف السنة، فهو مذموم
“Terdapat dua jenis bidah, yaitu bidah yang terpuji dan bidah yang tercela. Bidah yang sesuai dengan ajaran sunah adalah yang dianggap baik, sementara bidah yang bertentangan dengan sunah adalah bidah yang tercela.”
Hadis tentang Bidah
Dalam beberapa kitab hadis terkemuka, terdapat hadis-hadis yang melarang bidah. Di antaranya sebagaimana hadis tentang bidah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Syahidnya sebagaimana berikut:
وإياكم ومحدثات الأمور ؛ فإن كل محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة
“Berhati-hatilah kalian terhadap muhdatsat (hal-hal yang baru). Karena sesungguhnya semua muhdats (yang baru) itu bidah dan semua bidah itu sesat.” (HR. Imam Ahmad)
Beberapa Contoh dan Pembagian Bidah
Secara umum, bidah memang dibagi menjadi dua. Yaitu Bidah Hasanah dan Bidah Madzmumah. Namun perlu diingat bahwa tidak semua yang baik itu wajib dan tidak semua yang buruk itu haram. Begitu pula dalam permasalahan Bidah Hasanah dan Bidah Madzmumah.
Beberapa ulama membaginya menjadi lima bagian, di antaranya Imam an-Nawawi yang berpendapat:
قال العلماء البدعة خمسة أقسام واجبة، ومندوبة، ومحرمة، ومكروهة، ومباحة.
“Para ulama menyatakan bahwa bidah itu terbagi menjadi lima, yaitu bidah wajib, bidah mandub (sunah), bidah haram, bidah makruh dan bidah mubah.”
Dari pembagian ini, beberapa pembagian dan contoh-contohnya akan kami ulas di bawah ini.
Pengertian dan Contoh Bidah Wajib
Bidah wajib adalah bidah yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Contohnya yaitu:
- Mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an menjadi satu mushaf demi menjaga keaslian al-Qur’an, karena telah banyak penghapal al-Qur’an yang meninggal dunia, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar radliyallahu ‘anhuma;
- Memberi titik dan harakat pada al-Qur’an. Yang mana di masa Rasul dan Khulafaur Rasyidin, al-Qur’an ditulis dengan tenpa titik dan harakat. Pemberian harakat dan titik dilakukan pada masa tabiin.
Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan baca yang dapat menimbulkan salah pengertian dan penafsiran;
- Membukukan hadis-hadis Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan ahli hadis lainnya.
Pengertian dan Contoh Bidah Haram (Dhalalah)
Bidah haram adalah semua bidah yang bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis nabi. Contohnya yaitu:
- Menambah atau mengurangi isi al-Qur’an;
- Membangun masjid dengan uang haram;
- Memiliki istri lebih dari empat.
Pengertian dan Contoh Bidah Mandub (Sunah)
Bidah sunah adalah semua bidah yang sesuai dengan al-Qur’an dan bersifat menghidupkan sunah Nabi. Contohnya yaitu:
- Menambah adzan menjadi dua kali dalam shalat Jum’at;
- Berjabat tangan setelah melaksanakan shalat;
- Menyelenggarakan shalat tarawih selama satu bulan penuh dengan berjamaah.
Pengertian dan Contoh Bidah Makruh
Bidah makruh adalah semua bidah yang berhubungan dengan hukum makruh. Contohnya yaitu:
- Membaca basmalah ketika akan merokok;
- Merokok di serambi atau di dalam masjid;
Pengertian dan Contoh Bidah Mubah
Bidah mubah adalah semua bidah yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis, tidak pula dianjurkan oleh keduanya. Contohnya yaitu:
- Membuat rumah yang luas dan besar;
- Menunaikan ibadah haji dengan menggunakan pesawat;
- Membuat makanan yang lezat-lezat.
Penutup
Itulah pengertian, pembagian dan contoh-contoh tentang bidah yang bisa kami sampaikan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan para pembaca yang budiman.