Salam hangat buat para pembaca, kali ini kita akan membahas bersama tentang pembagian harta waris, pengertian harta waris dan contoh perhitungan harta waris. Syarat pembagian harta waris serta siapa saja yang mendapatkan harta waris.
Simak selengkapnya agar kita tahu tentang syarat pembagian harta waris serta cara perhitungan harta waris jika ayah yang meninggal.
Pengertian Harta Waris
Para ulama’ menjabarkan waris yakni berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa uang, tanah, atau lainnya,.
Kata mawaris adalah bentuk jamak dari miras yang dimaknai maurus yang artinya warisan merupakan harta peninggalalan orang meninggal yang kemudian di berikan kepada ahli warisnya atau kepada keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal.
Orang yang meninggalkan harta benda tersebut disebut mawaris, sedangkan orang yang menerima disebut waris. Sementara ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yaitu ilmu faroid. Arti dari faroid sendiri adalah bagian tertentu
Syarat Pembagian Harta Waris
Apabila ada permasalahan bahwa ali waris karena pernikahan adalah janda dan duda, jika semua golongan ahli waris masih hidup, maka harta warisan menjadi milik anak, ayah, ibu, istri dan suami.
Sekalipun ahli waris yang sah itu masih dalam kandungan ibunya, ia tetap berhak mendapatkan bagiannya.Syarat bagi ahli waris yang berhak mendapatkan warisan menurut hukum islam antara lain :
- Pewaris (orang yang pemberi warisan) dinyatakan meninggal dunia
- Para ahli waris masih hidup ketika akan menerima harta warisan
- Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan pernikahan, hubungan nashab, ataupun memerdekakan budak
- Menganut agama yang sama yaitu islam
Ada Batasan bahwa seseorang tidak dapat mendapatkan harta warisan. Misalnya perbedaan agama yang dianut oleh pewaris dan ahli waris yang akan memperoleh harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya. Begitupun dengan budak dan orang yang membunuh pewaris maka tidak mendapatkan harta yang ditinggalkan.
Rukun Harta Waris
Sebelum pembagian harta warisan ada rukun yang harus di penuhi, yaitu sebagai berikut :
- Harta warisan (maurus/tirkah)
Harta warisan merupakan hartaw bawaan yang ditambah dengan sebagian harta bersama dengan catatan harta itu tadi sudah digunakan untuk keperluan pewaris mulai dari sakit sampai biaya pemakaman, biaya hutang dari pewaris, serta wasiat semasa hidupnya
- Pewaris
Pewaris merupakan seorang yang meninggal dan beragama islam, kemudian meninggalkan harta warisan kepada ahli warirs yang masih hidup. Pewaris memilikiketentuan barang yang ditinggalkan dimana barang itu merupakan milik sepenuhnya dari pewaris.
- Ahli Waris
Ahli waris yakni orang-orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), dengan syarat hubungan pernikahan denga pewaris dan yang mejadi ahi waris memiliki landasan agama yang sama, yaitu agama islam.
Tata Cara Pembagian Harta Warisan
Pembagian harta waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa.
Pembagian harta waris dalam Islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan perlu diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:
- Asal masalah
أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.”
Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.
Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.
- Adadur Ru’ûs
Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Pada perhitungan adadur ru’us ini dipakai ketika perhitungan harta warisan ada yang masalah inkisar. Perhitungan inkisar digunakan jumalah hitungan per kepala.
Jumlah bagian laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari perempuan, dan perempuan mendapatkan satu bagian
- Siham
Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
- Majmu’ Siham
Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.
4 Sebab Orang Memperoleh Harta Warisan
Ada 4 (empat) hal yang menjadi sebab seseorang bisa menerima warisan
- Nasab atau kekerabatan
Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah.
Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya, seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) baik laki-laki maupun perempuan.
- Pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah
Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain.
Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya.
Termasuk bisa saling mewarisi karena hubungan pernikahan adalah bila pasangan suami istri bercerai dengan talak raj’i kemudian salah satunya meninggal dunia maka pasangannya bisa mewarisi selama masih dalam masa idah talak raj’i.
Sedangkan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan yang fasid (rusak), seperti pernikahan tanpa adanya wali atau dua orang Saksi, keduanya tidak bisa saling mewarisi.
Demikian pula pasangan suami istri yang menikah dengan nikah mut’ah.
- Memerdekakan budak
Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut.
Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekaknnya.
- Islam
Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalnya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.
Orang yang tak memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk .menerima warisan dari orang yang meninggal.
Hal yang Membuat Warisan Seseorang Batal
Dalam hukum Islam, ada hal=hal tertentu yang membuat warisan seseorang batal, diantaranya :
- Budak
Seseorang yang berstatus budak tidak berhak mendapat warisan meskipun dari saudaranya. Karena budak adalah milik langsung
- Pembunuhan
Ahli waris yang membunuh seorang ahli waris (missal anak laki-laki membunuh ayahnya) maka dia tidak berhak mendapatkan harta warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Tidak ada seorang pembunuh pun berhak mewarisi harta orang yang bunuh diri”
- Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewaris atau diwariskan kepada non muslim, apapun agamanya. Hal ini dijelaskan oleh Rosulullah SAW dalam sabdanya sendiri :
“ Tidaklah benar seorang muslim mewarisi orang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang muslim.” (HR.Bukhori)
Dalil Hukum Waris
Allah SWT membahas terkait hukum waris dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya dalam Surat An-Nisa ayat 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلن ِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلّ َ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Artinya: “Bagi laki -laki ada hak bagian dari harta kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan .”
Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “ Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya ”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Apa saja yang tersisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat.
“Bahkan saat dikau merasa pikiranmu meremehkan dirimu sendiri, Alloh tetap mendukungmu dengan mengatakan kau ciptaan-Nya yang terbaik”
Hukum Warisan – Hukum gadai dalam islam -Hukum jual beli