Hadis Fadilah Tarawih Ternyata Bukan Hadis?

Hadis Fadilah Tarawih Ternyata Bukan Hadis?

Oleh: Agus M. Zainal Abidin*

Hampir setiap kali Ramadan tiba, sering kita dengan hadis riwayat sayyidina Ali krw. yang berisi keutamaan shalat tarawih setiap harinya. Mulai hari pertama hingga hari terakhir. Bagaimana sebenarnya hadis itu? Bolehkah kita meyakini dan menyebarkannya?

Analisa Jalur Rawi

Pertama, jika kita jeli, hadis tentang fadilah tarawih ini hanya menyebutkan rawi a’la saja, yakni sahabat Ali krw. Perawi setelah sayyidina Ali krw. sama sekali tidak disebutkan.

Dan ditelisik di berbagai kitab hadis yang bersanad, baik kitab sahih dan sunan, tidak ada sama sekali yang menyebutkan hadis tentang fadilah tarawih ini.

Hadis ini hanya disebutkan di dalam kitab Durrotun Nasihin.

Dalam kajian ilmu hadis, hal demikian dipandang sebagai indikasi bahwa hadis tersebut adalah hadis yang maudlu’.

Analisa Jalur Matan

Itu telisik dari jalur sanad. Sekarang kita analisis dari jalur matan. Sebab, seringkali ada hadis yang perawinya bermasalah, namun matannya memiliki makna yang sahih. Misalnya, seperti hadis

حب الوطن من الإيمان

Mencintai tanah air sebagian dari iman

Lalu, apakah hadis tarawih ini masuk kategori hadis tersebut?

Sayang sekali tidak.

Hal ini bisa kita tinjau dari beberapa aspek.

Penyebutan Istilah Tarawih

Pertama, di masa Nabi saw., penyebutan shalat 20 atau 8 rakaat itu bukan dengan nama tarawih. Tetapi masih dengan nama qiyamu ramadhan. Seperti dalam hadis

من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Siapa yang berdiri shalat di (malam) bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari-Muslim)

Istilah tarawih baru muncul belakangan ketika ia diidentikkan dengan shalat berjamaah yang punya jeda istirahat (tarwihah) setiap dua kali salam hingga genap 10 kali salam (20 rakaat). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan asal nama tarawih ini sebagai berikut

“Tarawih adalah jamak dari tarwihah, yaitu istirahat satu kali, seperti kata taslimah berasal dari kata saam. Salat berjamaah di malam-malam bulan Ramadan disebut sebagai tarawih karena pada awal ia dilakukan berjamaah, para sahabat beristirahat di antara setiap dua kali salam.”

Peristiwa awal shalat tarawih berjamaah terjadi di masa Khalifah Umar dengan imam tarawih Ubay bin Ka’ab. Sebagaimana dalam hadis berikut

“Dari Abdurrahman bin Abdul Qariy, bahwa dia berkata, ‘Aku keluar bersama Umar bin Khattab r.a. pada malam Ramadan menuju masjid. Ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri dan ada seorang yang shalat diikuti oleh makmum yang jumlahnya kurang dari sepuluh rang. Maka Umar berkata, ‘Aku pikir seandainya mereka semuanya shalat berjamaah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik.’ Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jamaah yang dipimpin oleh Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jamaah dengan dipimpin seorang imam. Umar lalu berkata, ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini.’ Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik dari pada yang shalat awal malam, yang ia maksudkan untuk mendirikan shalat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam.'” (HR. Bukhari)

Adalah sangat aneh bila kemudian ada hadis yang isinya menjelaskan fadilah tarawih perhari, padahal istilah tarawih saja belum ada.

Kekhawatiran Rasulullah Terhadap Tarawih

Kedua, kita tahu bahwa dalam hadis-hadis sahih dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. sengaja berhenti shalat berjamaah qiyamu ramadhan karena khawatir shalat tersebut diwajibkan.

Bagaimana mungkin Nabi saw. saja mencontohkan shalat ini dengan sengaja berhenti, karena khawatir akan diklaim wajib, sedangkan di sisi lain Nabi saw. menjelaskan keutamaan shalat tarawih yang fantastis itu?

Lalu para ulama menyimpulkan bahwa kekhawatiran itu sudah tiada ketika Nabi saw. wafat. Sebab, syariat sudah putus saat itu sehingga tak ada masalah lagi bila shalat qiyamu ramadhan dilakukan setiap hari sebulan penuh.

Menjadi sangat aneh bila ternyata Nabi saw. secara sharih mensyariatkan tarawih (berjamaah) setiap hari sewaktu beliau hidup.

Sebab akan bertentangan dengan kekhawatiran beliau sendiri yang diriwayatkan dalam hadis sahih.

Fadilah yang Terlalu Fantastis

Nilai fadilah yang teramat fantastis dengan amal yang relatif sedikit. Misalnya fadilah tarawih malam ke-29 yang setara dengan mendapatkan pahala seribu haji yang makbul.

و في الليلة التاسعة والعشرين أعطاه الله ثوابه ألف حجة مقبولة

Dan di malam 29, Allah memberinya pahala seribu kali haji yang makbul.

Dan juga fadilah di malam-malam yang lain, banyak sekali yang terkesan wow.

Padahal Imam al-‘Iraqi menjelaskan bahwa hal demikian ini merupakan salah sau tanda hadis maudlu’ secara matan.

Penjelasan hadis dengan menonjolkan pemberian pahala seperti pahala para nabi ini dalam ilmu hadis merupakan pertanda kalau hadis tersebut adalah hadis yang maudlu‘.

قال الحافظ المحدث برهان الناجي من أمارات الموضوع أن يكون فيه وأعطي ثواب نبي أو النبيين ونحوهما والله تعالى أعلم

Imam Burhan an-Naji berkata, “Salah satu tanda hadis maudlu’ adalah di dalamnya terdapat ungkapan pemberian pahala setara pahala nabi, atau nabi-nabi, dan semacamnya.”

Kesimpulan**

Pertama, hadis yang menyebut fadilah tarawih hampir dapat dipastikan adalah hadis maudlu’. Kita tidak boleh meyakininya sebagai hadis. Oleh karenanya, sangat tidak disarankan untuk disebarluaskan. Kalaupun dituntut untuk menyebarluaskan, pastikan untuk tidak menyebutnya sebagai hadis.

Wallahu a’lam.

*Agus M. Zainal Abidin. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Wilayah Jawa Timur.
**Kesimpulan ditulis redaktur dari dawuh Lora Ismael Kholili, pendakwah milenial, yang disampaikan dalam event MPJ Fest, di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto, Desember 2022.

1 Comments

  1. Tp hampir setiap pesantren banyak yg menulis di medianya …. bahkan media pondok lirboyo juga menyebarkan .. apalagi pondok tersebut adalah pabutan dari pondok2 lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *